Beranda | Artikel
Menjalin Hubungan Sebelum Menikah
Senin, 29 November 2004

MENJALIN HUBUNGAN SEBELUM MENIKAH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pandangan agama tentang menjalin hubungan sebelum menikah?

Jawaban
Jika yang dimaksud dengan sebelum menikah adalah sebelum bercampur dan setelah akad, maka hal itu tidak apa-apa, karena dengan akad nikah itu berarti ia telah menjadi isterinya walaupun belum melakukan hubungan badan. Tapi jika itu sebelum akad nikah, pada masa lamaran atau sebelum lamaran, maka hal itu haram dan tidak boleh dilakukan. Seorang laki-laki tidak boleh bersenang-senang dengan seorang wanita yang tidak halal baginya, baik itu dengan obrolan, pandangan atau bersepi-sepian berdua.

Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ, وَلَا تُسَافِرُ اَلْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Tidaklah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita kecuali bersamanya ada mahramnya. Dan tidaklah seorang wanita menempuh perjalanan jauh (bersafar) kecuali bersama mahramnya” [HR Al-Bukhari dalam Al-Jihad (3006), Muslim dalam Al-Hajj (1341)]

Kesimpulannya, jika pertemuan itu setelah akad nikah maka hal itu tidak apa-apa, tapi jika itu sebelum akad, walaupun setelah lamaran dan lamarannya diterima, hal itu tidak boleh dan haram, karena wanita itu masih belum halal baginya sampai terlaksananya akad nikah.

[Fatawa Al-Mar’ah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal.51]

HUKUM SURAT MENYURAT

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin.

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Jika seorang laki-laki dan seorang wanita saling berkirim surat lalu mereka saling mencintai, apakah ini dianggap haram?

Jawaban
Perbuatan ini tidak boleh dilakukan karena bisa menimbulkan syahwat antara keduanya dan membangkitkan ambisi untuk saling bertemu dan berjumpa. Banyak terjadi fitnah akibat surat menyurat seperti itu dan menanamkan kesukaan berzina di dalam hati, hal ini bisa menjerumuskan ke dalam perbuatan keji atau menyebabkan terjerumus. Maka kami nasehatkan, barangsiapa yang menginginkan kemaslahatan dirinya dan melindunginya hendaklah tidak melakukan surat menyurat, obrolan atau lainnya yang sejenis, demi memelihara agama dan kehormatan. Hanya Allah lah yang kuasa memberi petunjnuk.

[Fatawa Al-Mar’ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal.58]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini 2, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1199-menjalin-hubungan-sebelum-menikah.html